Berlaku Mulai Hari Ini! Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Puti Aini Yasmin
ilustrasi cara mendapatkan diskon tarif listrik 50% dari PLN yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi, salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen. Diskon tersebut diberikan selama dua bulan, yakni Januari-Februari.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket stimulus dirilis untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Lantas, Bagaimana Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada dasarnya diskon listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis. Artinya, ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan di periode bulan Januari dan Februari, otomatis sudah terpotong.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024) lalu.

Sedangkan, bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode Januari dan Februari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

57 tahun lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Kirim Tim ke Jambi Usut Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal