Berlaku Hari Ini, Pengembang Perumahan Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen

Giri Hartomo
Iustrasi properti. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Aturan DP KPR 0 persen berlaku 1 Maret 2021. 

DP KPR 0 persen diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. 

Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kreativitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Menurut Junaidi, dengan adanya kebijakan ini, perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan mulai membaik. Hal ini seiring dengan kembalinya masyarakat untuk mengambil kredit atau pinjaman untuk perumahan.  

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal