Berapa Gaji Lettu Infanteri TNI seperti Calon Suami Ayu Ting-ting? Ini Perkiraannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi TNI (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji lettu infanteri menarik untuk diketahui. Terlebih, penyanyi dangdut Ayu Ting-ting rencananya akan menikah dengan Fardhana yang juga berpangkat lettu infanteri.

Melansir laman resmi TNI, Lettu merupakan singkatan dari letnan satu. Pangkat ini di jajaran TNI-AD berada di urutan 9 di bawah, kapten, mayor, letnan kolonel, kolonel, brigadir jenderal TNI, mayor jenderal TNI, letnan jenderal TNI dan jenderal TNI.

Lantas, berapa gaji lettu infanteri TNI?

Melansir PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut besaran gaji berdasarkan pangkatnya

Pangkat letnan satu mendapatkan gaji berkisar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500. Selain itu, gaji lettu infanteri TNI juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti suami/istri, beras, lauk/pauk hingga kinerja.

Besaran tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI. Jadi, kira-kira berapa total pendapatan dari calon suami Ayu Ting-Ting? Semoga informasi gaji lettu infanteri TNI di atas bisa menjawab ya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal