Terkait kekhawatiran potensi konflik kepentingan, terutama jika investasi mengalir deras ke saham-saham BUMN atau entitas terafiliasi, Jeffrey menegaskan mekanisme pasar telah mengatur hal tersebut.
Ia menyebut ketentuan free float serta peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham menjadi instrumen pengawasan yang memadai.
"Karena kan itu sudah diatur juga free floatnya bagaimana. Nanti apalagi kita akan juga melakukan keterbukaan informasi yang lebih transparan terkait dengan kepemilikan saham. Artinya tidak akan ada risiko," ucapnya.
Jeffrey juga memastikan peningkatan partisipasi institusi domestik tidak akan memicu lonjakan volatilitas di pasar saham.