BEI Beri Waktu 1 Tahun kepada 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi aturan free float. (Foto: Dok. iNews.id)

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara, sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat atau bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Bisnis
3 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
3 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal