Begini Cara Kerja Simbara yang Bisa Cegah Penambangan Ilegal di RI

Atikah Umiyani
peluncuran Simbara untuk nikel dan timah (Foto: Atikah/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan perluasan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) ke komoditas nikel dan timah. Pihaknya optimistis sistem ini bisa mencegah modus penambangan ilegal di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara kerja Simbara?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan sistem simbara membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, lebih andal, lebih efisien, dan transparan. Sebab, sistem tersebut menghubungkan hulu ke hilir

"Simbara bukan sekadar sebuah sistem informasi, tapi juga merupakan integrasi komprehensif dari berbagai proses bisnis pertambangan dari hulu kilir yang melibatkan lima kementerian terkait," ucap dia dalam acara yang digelar di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, Senin (22/7/2024). 

Arifin menuturkan, salah satu kontribusi Kementerian ESDM dalam Simbara, yakni dalam penyediaan data badan usaha terdaftar, di mana perusahaan tambang wajib membayar ketika akan membuat billing royalty dalam aplikasi E-PNBP.

"Jadi sudah dipastikan bahwa izinnya terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), dan telah memiliki persetujuan RKAB, serta masih memiliki kuota inventory penjualan yang ada pada aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP)," tutur Arifin. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal