Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai

Rina Anggraeni
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (Foto: Istimewa)

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan  menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. 

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Sedangkan mengenai aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Nasional
6 bulan lalu

Arab Saudi Ultimatum RI Segera Lunasi DP Booking Armuzna, Terakhir Hari Ini!

Bisnis
8 bulan lalu

Jangkau Wilayah 3T, Agen BRILink Kini Dilengkapi Berbagai Fitur Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal