Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Ada iPhone 16

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menunjukkan produk Apple ilegal sebelum dimusnahkan. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang, untuk menjaga industri kita dan jaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin menjaga industri kita," tuturnya.

Dia menjelaskan, rencananya barang iPhone selundupan yang dibawa oleh para pelaku dari Batam tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.

"Modusnya diperjual belikan, barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang, dan ada juga barang kiriman juga," katanya.

Adapun selama periode penindakan bidang Kepabeanan 4-27 November di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya berhasil menemukan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

4 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

8 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

15 hari lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal