Sehingga jika ditotal 212 gram logam mulia berapa rupiah jumlahnya mencapai Rp227.987.548 (harga per 3 Desember 2023). Namun, sesuai dengan PMK No.34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Besaran pajak tersebut juga bisa lebih kecil jika pembelian menyertakan nomor NPWP sehingga pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,45 persen.
Jadi, sudah tahukan 212 gram logam mulia berapa rupiah?