Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras, Ini Rinciannya

Advenia Elisabeth
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional. 

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg. 

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Serapan Beras Naik 700 Persen di Awal 2026, Pemerintah Buka Peluang Ekspor

Nasional
10 hari lalu

Bapanas Siapkan Strategi Jaga Stok dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Nasional
21 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP Dimulai Februari 2026

Nasional
24 hari lalu

Bapanas Pastikan Program Beras SPHP Berlanjut Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal