Bank Sentral China Sebut Semua Aktivitas Terkait Mata Uang Kripto Ilegal, Terlarang bagi Penduduk

Jeanny Aipassa
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC). (Foto: Istimewa)

BEIJING, iNews.id - Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC) menyatakan semua aktivitas terkait mata uang kripto adalah ilegal dan terlarang bagi penduduk negara itu. Pengumuman tersebut membuat harga Bitcoin anjlok lebihd ari 6,5 persen.

Dalam Q&A yang diposting ke situs webnya, PBOC merinci layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan, penerbitan token, dan turunan untuk mata uang virtual sangat dilarang. 

Tak hanya itu, PBOC juga menyebut pertukaran crypto luar negeri yang menyediakan layanan di daratan China atau menawarkan layanan kepada penduduk negara itu juga ilegal. 

“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” bunyi pernyataan PBOC, seperti CNBC, Jumat (24/9/2021). 

PBOC mengungkapkan, telah memperluas sistemnya untuk meningkatkan pemantauan transaksi terkait kripto dan membasmi investasi spekulatif. Semua pihak yang melanggar akan diselidiki dan mendapat tindakan hukum tegas. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Internasional
4 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Internasional
7 hari lalu

Perusahaan China Tawarkan Wisata Luar Angkasa, Tiket Rp7,2 Miliar per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal