Banggar DPR Dorong Pemerintah Perbaiki Data Penerima Sebelum Ubah Skema Subsidi Pupuk

Suparjo Ramalan
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyarankan pemerintah fokus memperbaiki data penerima subsidi pupuk, sebelum mengubah skema menjadi bantuan langsung pupuk. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyarankan pemerintah fokus memperbaiki data penerima subsidi pupuk, sebelum mengubah skema subsidi pupuk menjadi bantuan langsung pupuk (BLP). Hal ini merespons rencana pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas yang akan menggodok skema pupuk bersubsidi menjadi bantuan BLP mulai 2026 mendatang.

“Yes 100 persen benar (fokus pada perbaikan data penerima pupuk subsidi),” ujar Said saat dihubungi iNews.id, Selasa (13/8/2024). 

Adapun, skema BLP akan mengubah subsidi dalam bentuk barang menjadi transfer rekening perbankan atau direct cash transfer.

Terdapat sejumlah agenda penting yang disampaikan Banggar DPR terhadap perbaikan kebijakan subsidi pupuk untuk petani. Hal ini penting agar upaya Bappenas untuk merubah skema subsidi pupuk lebih tepat dan punya manfaat besar.

“Penyaluran subsidi pupuk selama ini disalurkan melalui kelompok tani, padahal 49 persen petani tidak tergabung dalam kelompok tani, dan 74 persen tidak disuluh oleh petugas penyuluh pertanian,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Banggar DPR Kritik BGN soal Anggaran iPad dan Motor: Saya Bolak-Balik Ingatkan!

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

57 tahun lalu

Banggar DPRD DKI Usul RAPBD Jakarta 2026 Ditambah Rp550 Miliar, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal