Banding Ditolak Pengadilan, TikTok Terancam Diblokir di AS

Aditya Pratama
Aplikasi video pendek, TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) setelah Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permohonan banding. (Foto: AP)

Meski begitu, masih ada harapan bahwa TikTok dapat tetap aktif di AS, meskipun ByteDance sebelumnya telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan melepas kepemilikannya di TikTok.

Undang-undang larangan pengoperasian TikTok memberi ruang bagi Biden untuk memberikan perpanjangan satu kali selama 90 hari jika dia memutuskan bahwa suatu perusahaan telah membuat kemajuan menuju pelepasan saham. 

Di sisi lain, Presiden terpilih Donald Trump, yang memulai masa jabatannya sehari setelah pelarangan TikTok, bisa jadi berada di pihak TikTok. Hal ini diketahui dari video yang diunggah ke TikTok pada bulan Juli, di mana dia menyebut tidak akan pernah melarang TikTok di Amerika. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
10 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
13 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Internasional
14 jam lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal