Bahlil: Pembuatan Izin Usaha Cukup Lewat OSS, Tak Ada Biaya

Rina Anggraeni
Menteri Bahlil mengatakan, pembuatan izin usaha tidak perlu biaya.

JAKARTA, iNews.id - Sistem Online Single Submissin (OSS) memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mengajukan izin usaha. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan, pelaku UMKM tidak dikenai biaya apapun dalam pembuatan izin usaha. 

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada (biaya) lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dia menjelaskan, dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.

“Setelah kami tes, InshaAllah keberhasilan sistem ini sudah 83 persen, sementara 17 persen masih dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal