Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 2.051 Izin Tambang, Apa Katanya?

Atikah Umiyani
Bahlil jelaskan alasan mencabut 2.051 izin tambang. (Foto: Iqbal Dwi)

Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan.
 
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi. 

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," ujar Arifin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil soal Harga Pertamax Naik: Sudah Dihitung Secara Bijak

57 tahun lalu

Bahlil Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik: Itu Perintah Bapak Presiden!

57 tahun lalu

Kelakar Bahlil Minta Izin Panggil Kanda Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk

57 tahun lalu

Bahlil soal Wacana Pembentukan Bursa Mineral: Lagi Cari-Cari Formulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal