Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Advenia Elisabeth
Badan Pangan Nasional mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah dan beras petani. (Foto: Antara)

Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras jelang panen raya yang jatuh pada Maret 2023. 

Adapun, Harga Batas Atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.

Sedangkan, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
4 hari lalu

Jelang Puasa, Harga Daging Sapi hingga Beras Naik!

Nasional
5 hari lalu

BPS Proyeksi Produksi Beras Tembus 10,16 Juta Ton pada Januari-Maret 2026

Nasional
20 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal