Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

Suparjo Ramalan
Ilustrasi uang THR (dok. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan aturan dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 bagi karyawan swasta. Sedianya, aturan THR diumumkan Rabu (5/3/2025) hari ini. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. 

“Soalnya kan kita nggak enak, masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak nggak punya rasa empati lah,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemnaker dalam satu atau dua hari ke depan.

Dia memastikan, THR lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan saja oleh Kemnaker. Kemnaker mengakui, THR adalah tradisi di Tanah Air.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal