Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

Suparjo Ramalan
Ilustrasi uang THR (dok. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan aturan dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 bagi karyawan swasta. Sedianya, aturan THR diumumkan Rabu (5/3/2025) hari ini. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. 

“Soalnya kan kita nggak enak, masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak nggak punya rasa empati lah,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemnaker dalam satu atau dua hari ke depan.

Dia memastikan, THR lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan saja oleh Kemnaker. Kemnaker mengakui, THR adalah tradisi di Tanah Air.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
9 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
1 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal