Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya

Michelle Natalia
Ilustrasi impor barang. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengetatan barang impor pada 17 Oktober mendatang

Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat bahwa beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, seperti misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses. 

"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," tutur dia.

Ketentuan Pengetatan Barang Impor

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), dan buku (0%). 

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), dan besi dan baja (0-20%)," kata dia. 

Fadjar menjelaskan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Suap Korupsi Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal