Aturan Bersepeda Ditargetkan Terbit Awal Bulan Depan

Antara
Bersepeda. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan tentang penggunaan sepeda bisa diterbitkan pada miungg pertama Agustus 2020. Regulasi berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub) sudah melalui uji publik.

"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).

Dia mengungkapkan sejumlah hal terkait bersepeda akan diatur dalam draf permenhub. Dia menjamin aturan itu untuk memberikan perlindungan kepada pesepeda.

"Tiga hal yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya.

Budi mengatakan, bersepeda perlu diatur karena alat transportasi gowes kini mulai marak digunakan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut, pemerintah harus mengatur agar bersepeda dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan keselamatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal