Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran Beri Catatan soal RPP Kesehatan, Berikut Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan surat terbuka yang berisikan beberapa masukan soal draf RPP UU tentang Kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal tersebut sekaligus memberikan beberapa masukan soal draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kepada Yang Terhormat, Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI," tulis surat terbuka tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (10/11/2023).

Melalui surat terbuka tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang paling memberikan industri periklanan di Tanah Air. Pertama, terkait iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30-05.00 menjadi 23.00-03.00.

Kedua, terkait larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Ketiga, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Keempat, larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR). 

"Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif," dikutip dari surat terbuka.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkes Ungkap Khasiat Jeruk Nipis, Tak Cuma Bikin Makanan Lebih Segar

3 hari lalu

Kebiasaan Orang Makassar Ini Dipuji Menkes, Setiap Makan Pakai Jeruk Nipis!

8 hari lalu

Sering Tambah Saus Kemasan saat Makan Fried Chicken? Waspada Hipertensi Mengintai!

9 hari lalu

Catat! Menkes Budi Ingatkan Bahaya Saus Kemasan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal