APPBI Khawatir Stimulus dan Insentif PPN 12 Persen Belum Cukup Kerek Daya Beli

Dinar Fitra Maghiszha
Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khawatir pemberian stimulus dan insentif karena kenaikan PPN 12 persen belum cukup mendongkrak daya beli. (Foto: Ilustrasi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.

Pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kebijakan stimulus, yang timbul dari penerapan PPN 12 persen, dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal pertama 2025.

"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," ujar Alphonzus di Jakarta, dikutip, Jumat (27/12/2024).

Dia menilai, periode kuartalan pertama tahun depan diperkirakan masih cukup stabil karena adanya perayaan Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, yang berpeluang memacu aktivitas belanja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengusaha Usul ke Pemerintah Tambah Bansos hingga Diskon Tarif Listrik untuk Kerek Daya Beli

12 hari lalu

Istana Ungkap Tarif Listrik Seharusnya Naik, tapi Ditahan demi Jaga Daya Beli Masyarakat

27 hari lalu

Kemendag Siapkan Sederet Program Diskon untuk Jaga Daya Beli Masyarakat 

31 hari lalu

Libur Sekolah dan Nataru, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Transportasi Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal