AdaKami Akui Ada Debt Collector Langgar Aturan, Beri Sanksi PHK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr (kiri). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami mengungkapkan hasil investigasi terbaru terkait kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang atau debt collector. Hingga saat ini, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menuturkan, seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.  

Dia menambahkan, dari hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. 

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujar Bernardino dalam keterangannya dikutip, Jumat (29/9/2023).

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

Keuangan
4 hari lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

Nasional
15 hari lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

Nasional
18 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal