Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Cahya Puteri Abdi Rabbi
DJP Kemenkeu mencatat, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski telah melaksanakan transaksi jual beli. (Foto: TikTok Shop)

BOGOR, iNews.id - Platform media sosial TikTok tengah ramai dibicarakan, karena selain menjadi media sosial sekaligus sebagai platform jual beli atau social commerce melalui TikTok Shop. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski telah melaksanakan transaksi jual beli.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa menuturkan, TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPNPMSE) sejak 2020 lalu. Artinya, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.

“Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” ujar Ihsan dalam Media Gathering di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China tersebut. 

“Kalau jumlah setoran TikTok ga bisa saya sebut,” tuturnya.

Sebelumnya, praktik jual-beli di TikTok dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dipasarkan melalui TikTok.

Pemerintah resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam revisi aturan tersebut, social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal