Ada Insentif PLTS Atap Rp114 Miliar, Biaya Pasang Makin Terjangkau

Athika Rahma
Pemerintah mendapatkan hibah sebesar sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp114,66 miliar dari United Nations Development Programme (UNDP). (foto: Antara)

Keberadaan insetif PLTS Atap, sambung Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor. 

"Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia," ucapnya.

Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Health
12 jam lalu

Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!

Nasional
12 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Nasional
22 jam lalu

Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal