JAKARTA, iNews.id - PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia terpaksa menutup 97 gerai menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdampak pada pekerja KFC yang sebagian dirumahkan.
Direktur Fast Food, Dalimin Juwono mengatakan, perseroan bersama serikat pekerja telah sepakat untuk menyesuaikan beban upah di tengah pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, perseroan berjanji semaksimal mungkin tidak melakukan PHK.
"Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," kata Dalimin, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, untuk pekerja store level yang tetap bekerja tidak dikenakan pemotongan upah meski ada sebagian kecil yang terdampak penundaan pembayaran upah.
"Untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," ucapnya.