9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

Suparjo Ramalan
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Pembahasannya sempat tertunda lama sejak diusulkan pada 2015.

Pro-kontra menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga sanksi bagi produsen, penjual dan konsumen yang mengonsumsinya.

Dalam bagian klasifikasi draf RUU Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

Minuman beralkohol golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Minuman beralkohol golongan C adalah minol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi minuman tradisional dan minol campuran atau racikan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

57 tahun lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

57 tahun lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

57 tahun lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal