4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, KAI Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA

Iqbal Dwi Purnama
Empat orang tewas ditabrak KA Fajar Utama di Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024). (Foto: iNews)

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Sebelumnya, empat orang tewas tertabrak KA Fajar Utama rute Jakarta-Semarang di Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024).  Satu korban tewas seorang bocah jenazahnya sempat tersangkut badan kereta api dan terbawa ke daerah Patokbeusi, Subang.

Kecelakaan mengerikan itu tepatnya terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Menurut informasi, kecelakaan maut terjadi saat keempat korban sedang bermain di sekitar rel KA usai olahraga pagi. Korban meninggal dunia di antaranya dua orang tua dan dua anak-anak diperkirakan berusia 7 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
8 hari lalu

320.465 Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual, Ini 10 Rute Favorit

Bisnis
9 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Nasional
10 hari lalu

KAI Tambah 30 Trainset KRL Baru Akhir Tahun, Waktu Tunggu Dipangkas jadi 3 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal