10 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO, Mudah dan Nggak Pakai Ribet!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua melalui JMO. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua melalui JMO merupakan langkah yang tepat untuk memudahkan aktivitas. Sebab, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan hari tua dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Apakah JHT yang masih aktif bisa dicairkan? JHT bisa diajukan saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk persiapan masuk masa pensiun.

Kemudian, bisa juga dicairkan sebanyak 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau ketika sudah tidak dapat bekerja kembali. Lantas, bagaimana tahapan pencairannya?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO

1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu 'Klaim JHT'.

3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO. Jika sudah ada, klik selanjutnya.

4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim. Lalu, klik Selanjutnya.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
15 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
18 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news