"Sesuai aturan, nantinya kereta yang datang ini pun akan menempuh uji dinamis, guna memastikan segala sesuatunya berfungsi dengan baik," ucapnya.
Joni menyebut, uji coba dinamis ini merupakan tolak ukur pengoperasian perjalanan kereta yang akan melayani pengguna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentangStandar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Maka itu, seluruh sarana KRL yang beroperasi harus melalui uji sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan.
"Aturan ini harus dijalankan untuk memastikan kondisi kereta sepenuhnya sesuai dengan standar. Kedatangan kereta ini kami yakini akan sangat membantu KAI Commuter menjawab kebutuhan pengguna transportasi dan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas angkut masyarakat." kata Joni.
Dia juga mengatakan bahwa kebutuhan adanya kereta baru memang menjadi hal yang mendesak. Terlebih melihat faktor semakin meningkatnya volume penumpang.