Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Paris dan Roma
Advertisement . Scroll to see content

11 Peraturan Paling Aneh di Dunia, Nomor 6 Terancam Penjara jika Lupa Ultah Istri

Jumat, 22 April 2022 - 13:54:00 WIB
11 Peraturan Paling Aneh di Dunia, Nomor 6 Terancam Penjara jika Lupa Ultah Istri
Peraturan paling aneh di dunia (Foto: Indiantimes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga dan juga tertib.

Peraturan memang dibuat untuk menciptakan ketertiban sehingga masyarakat tidak dapat bertindak sewenang-wenang yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Setiap negara memiliki peraturannya sendiri, menyesuaikan adat istiadat di negara tersebut. Namun, beberapa peraturan berikut ini tampak sangat aneh, bahkan cenderung tidak masuk akal. Meskipun begitu, warga lokal atau pelancong harus mematuhinya jika tidak ingin berakhir di balik jeruji penjara. Mengutip dari laman Indian Times, Jumat (22/4/2022), inilah beberapa peraturan paling aneh di dunia.

1. Dilarang Mengunyah Permen Karet, Singapura

Sejak 1992, Singapura telah melarang penjualan, kepemilikan, dan konsumsi permen karet. Jika ada yang ketahuan melanggar peraturan tersebut, maka bisa dihukum dua tahun penjara dan denda 100.000 dolar AS. Permen karet dinyatakan ilegal karena adanya penumpukan sampah permen karet yang butuh waktu bertahun-tahun untuk terurai. Permen karet hanya diizinkan jika memiliki sifat terapeutik yang sesuai dengan kebutuhan medis resep dokter.

2. Dilarang Menggunakan Pakaian Kamuflase, Afrika

Jika bepergian ke beberapa negara di Afrika dan Karibia, maka sebaiknya jangan menggunakan pakaian yang bersifat kamuflase, karena bisa dianggap sebagai kejahatan serius dan pelanggaran pemalsuan seragam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut