Liburan ke Turki Bebas Visa, Yuk Singgah ke Destinasi Paling Menakjubkan Ini
JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi wisatawan yang akan melakukan liburan ke Turki. Kini, Turki mulai membebaskan Visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung atau liburan.
Aturan tersebut diketahui berasal dari keputusan yang telah ditandatangani oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Kabar tersebut diterbitkan oleh kantor berita Turki, Anadolu.
“Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” demikian keterangan yang tertulis dikutip dari Anadolu, Kamis (23/12/2021).
Keterangan itu melanjutkan, bahwa keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No 6458.
Dengan adanya peraturan bebas Visa ini, ada beberapa tempat wisata yang bisa dikunjungi di Turki. Apa saja?