Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!
Advertisement . Scroll to see content

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam PSBBI

Sabtu, 20 November 2021 - 14:30:00 WIB
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam PSBBI
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo ajak masyarakat beli produk lokal (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) menjadi ajang bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh produk lokal Tanah Air. Dengan membeli produk lokal, maka akan membantu perekonomian UMKM.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak masyarakat untuk membeli produk lokal lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia. 

Menurutnya dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM Indonesia akan membantu menstimulasikan perekonomian Indonesia yang kini tengah bangkit setelah hampir dua tahun mengalami masa pandemi.

Angela menyebutkan, program ini membuat senang sejumlah pelaku UMKM. Membantu stimulus perekonomian pelaku UMKM yang kini berjuang di masa pandemi. Selain itu, juga untuk meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.

PSBBI dihelat dengan menggandeng 11 e-commerce yang menjadi mitra program ini yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab dan dilaksanakan mulai 1 November hingga 12 Desember. 

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id

Adapun syarat itu yakni : 

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan

2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain. 

3. Merchant dimiliki oleh WNI.

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima waralaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Memiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif. 

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut