Agar Persaingan Sehat, Starlink di Indonesia Harus Diatur
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Starlink di Indonesia masih menjadi pembicaraan hangat. Banyak yang menilai kehadiran Starlink di Indonesia harus diatur agar pesaingan tetap sehat.
Pemerintah didorong untuk memastikan Starlink memenuhi kewajibannya sebagai operator. Dua di antaranya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan memberi sumbangan Universal Service Obligation (USO).
"Masalahnya kan, tidak jelas ini komitmen apa, janji kedepan apa. Dan terkesan sekadar berjualan saja," kata pengamat telekomunikasi Indotelko Forum Doni Ismanto.
Di sisi lain, nilai investasi yang diberikan Starlink di Indonesia senilai Rp30 miliar ikut menjadi sorotan. Investasi Rp30 miliar di Indonesia dinilai masih minim dibanding sektor telekomunikasi lain yang masuk seperti operator seluler.
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan, jika kompetisi berjalan secara sehat, equal level playing field dijalankan, maka antar penyelenggara telekomunikasi dengan teknologi berbeda itu saling melengkapi dan ada segmen pasar masing-masing.
"Kalau tidak ya akan saling menggerus, utamanya pasar seluler dan fixed broadband akan tergerus," tutur Heru.
Sejatinya perusahaan telekomunikasi nasional siap berkompetisi dengan Starlink. Meski saat ini kondisi perusahaan telekomunikasi di Indonesia tak sehat, mereka masih menanggung beban regulasi (regulatory charges) yang sangat tinggi, lebih dari 15 persen, padahal ambang batas sehat kurang dari 8 persen.
Saat ini Starlink dikenakan regulatory charges sangat rendah. Kominfo hanya mengenakan biaya hak penggunaan (BHP) Izin Stasiun Radio (ISR) satelit ke Starlink. Jumlah BHP ISR yang dikenakan Kominfo ke Starlink juga hanya dihitung 1 unit satelit dengan nilai maksimal Rp2 miliar per tahun.
Padahal satelit Starlink yang memancar di Indonesia lebih dari 200 unit. Sebagai perbandingan, BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator seluler dan dibayarkan ke kas negara tahun 2023 mencapai Rp21,1 triliun
Saat ini operator satelit nasional dikenakan BHP ISR berdasarkan jumlah kepemilikan satelit. Jika punya dua satelit, maka harus membayar Rp4 miliar.
Editor: Dini Listiyani