Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap maraknya kekerasan seksual di ruang digital. Platform media sosial yang terbukti membiarkan praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, bahkan hingga penutupan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, setiap platform memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan ekosistem digitalnya. Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Dia menekankan, pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak jika platform dinilai lalai. Salah satu langkah paling tegas adalah penutupan akses apabila aktivitas di dalamnya membahayakan publik.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegasnya.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Data menunjukkan, rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun, dengan lebih dari 1.600 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual online.
Lebih lanjut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban yang belum melapor karena keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah terpencil.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya tanggung jawab lebih dari platform digital untuk memastikan keamanan pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," ujarnya.
Komnas Perempuan pun mendukung langkah Komdigi dalam memperkuat pengawasan, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses (takedown) terhadap konten bermuatan kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital dan kampanye publik agar masyarakat semakin sadar akan risiko serta cara melindungi diri di ruang digital.
Editor: Muhammad Sukardi