Orang Tua Kini Bisa Awasi Chat dan Panggilan Anak di WhatsApp, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id – WhatsApp menghadirkan fitur baru yang menyasar pengguna anak pra-remaja. Melalui akun khusus anak, aplikasi pesan ini memberi ruang bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas komunikasi digital anak secara langsung.
Fitur tersebut ditujukan bagi pengguna berusia 10 hingga 12 tahun. Pembuatan akun tidak bisa dilakukan sendiri oleh anak, karena proses pengaturan awal wajib dilakukan bersama orang tua atau wali.
Dengan sistem ini, WhatsApp ingin menciptakan ruang komunikasi yang lebih aman bagi anak. Setelah akun aktif, penggunaan aplikasi akan dibatasi hanya untuk fitur pesan dan panggilan.
Langkah ini dibuat agar anak tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga dan teman, namun dalam lingkungan digital yang lebih terkendali. Pengawasan dari orang tua juga menjadi bagian utama dalam sistem tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (12/3/2026), WhatsApp menyebut fitur ini lahir dari banyaknya permintaan keluarga. Banyak orang tua menginginkan aplikasi komunikasi yang lebih ramah dan aman bagi anak.
Karena itu, WhatsApp merancang pengaturan yang lebih ketat sejak tahap awal pembuatan akun. Anak hanya dapat berkomunikasi dengan kontak yang sudah disetujui oleh orang tua.
Tidak hanya itu, orang tua juga dapat menentukan grup mana saja yang boleh diikuti anak. Dengan demikian, aktivitas digital anak dapat lebih terarah sejak pertama kali menggunakan layanan.
Proses pembuatan akun juga dirancang dengan sistem pengawasan ganda. Penyiapan akun harus menggunakan dua perangkat berbeda, yaitu ponsel milik anak dan ponsel orang tua.
Ponsel anak digunakan untuk membuat akun WhatsApp. Sementara perangkat orang tua berfungsi untuk menghubungkan sekaligus mengontrol pengaturan akun tersebut.
Langkah awal dimulai dengan mengunduh WhatsApp Messenger melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah nomor telepon didaftarkan, pengguna harus memasukkan tanggal lahir anak.
Selanjutnya, perangkat orang tua memindai kode Quick Response (QR) yang muncul di ponsel anak. Proses ini berfungsi untuk menautkan kedua perangkat sehingga pengawasan dapat dilakukan secara langsung.
Setelah akun terhubung, orang tua diwajibkan membuat kode keamanan berupa Personal Identification Number (PIN) enam digit. Kode ini hanya diketahui oleh orang tua atau wali.
Seluruh pengaturan privasi akun anak akan terkunci menggunakan PIN tersebut. Dengan sistem ini, anak tidak dapat mengubah pengaturan keamanan tanpa persetujuan orang tua.
“Dengan mekanisme ini, anak tidak dapat mengubah pembatasan secara mandiri,” tulis WhatsApp dalam keterangan resminya.
Orang Tua Bisa Pilih Siapa yang Boleh Menghubungi Anak
Fitur akun anak juga memberikan kontrol penuh kepada orang tua dalam menentukan interaksi digital anak. Orang tua dapat memilih siapa saja yang diizinkan menghubungi akun anak.
Jika ada pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal, permintaan tersebut dapat ditinjau terlebih dahulu. Hal ini memberikan lapisan keamanan tambahan dalam penggunaan aplikasi.
Akses fitur pada akun anak juga dibuat lebih sederhana. Anak hanya dapat menggunakan layanan pesan dan panggilan tanpa akses tambahan lainnya.
Meski berada dalam pengawasan orang tua, WhatsApp menegaskan percakapan tetap dilindungi teknologi enkripsi end-to-end. Artinya, isi pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima.
WhatsApp sendiri tidak memiliki akses terhadap isi percakapan tersebut. Sistem ini memastikan privasi komunikasi tetap terjaga.
Perusahaan juga menyebut peluncuran fitur akun anak akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Ketersediaannya kemungkinan berbeda di setiap negara.
Akun khusus ini hanya dapat dibuat oleh orang tua atau wali yang berusia minimal 18 tahun. Selain itu, perangkat anak harus menggunakan versi WhatsApp terbaru pada sistem Android maupun iPhone.
Melalui fitur ini, WhatsApp berharap dapat membantu keluarga mengelola komunikasi digital anak dengan lebih aman. Inovasi tersebut sekaligus menjadi upaya menghadirkan ruang digital yang lebih bertanggung jawab bagi pengguna usia muda.
Editor: Dani M Dahwilani