Tanggapi Vonis Kasus Kanjuruhan, Ketua DPP Perindo Effendi Syahputra: Terlalu Ringan!
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Perindo, Effendi Syahputra menanggapi soal penjatuhan vonis terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, vonis yang diberikan terlalu ringan.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dari lima terdakwa, tiga divonis penjara kurang dari dua tahun, dan dua lainnya divonis bebas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum dibawa ke pengadilan. Hal itu disebabkan karena dirinya masih melengkapi proses dokumen.
Effendi mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
Keluarga Korban Kecewa Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan: Curi Ayam Saja Dihukum 2 Tahun
"Tentu saya merasa vonis tersebut terlalu ringan, ya, jauh dari tuntutan jaksa," tutur Effendi, dikutip dari tayangan Buletin iNews di YouTube, Minggu (19/3/2023).
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Banding
Pria yang juga menjabat sebagai CEO Karo United itu merasa bahwa hakim yang menjatuhi hukuman terhadap para terdakwa tidak sensitif kepada para keluarga korban. Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa sebanyak 135 nyawa.
"Dalam hal ini, saya merasa hakim tidak menjaga sensitivitasnya terhadap keluarga korban," tegasnya.
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri
Effendi melihat bahwa Tragedi Kanjuruhan terjadi tidak dengan begitu saja, tetapi karena adanya kesalahan dari pihak-pihak yang bertugas. Menurutnya, ada kelalaian yang mengakibatkan tumbangnya ratusan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
"Jelas kasus ini banyak kelalaian. Salah satunya diakibatkan oleh kelalaian panitia pelaksana (panpel). Juga yang tak luput salahnya adalah kelalaian dari para oknum aparat kepolisian yang terlibat di pertandingan itu (Arema FC vs Persebaya Surabaya)," jelas Effendi.
AKP Bambang Sidik Ahmadi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan
Editor: Dimas Wahyu Indrajaya