Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AC Milan Kantongi Cuan usai Buang Bek Muda ke Premier League, Real Madrid Ikut Kecipratan!
Advertisement . Scroll to see content

Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:57:00 WIB
Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun
Kylian Mbappe memenangi sengketa di pengadilan melawan mantan klubnya, PSG. (Foto: Sky Sports)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id – Kylian Mbappe memenangi sengketa hukum panas melawan Paris Saint-Germain (PSG) setelah pengadilan perburuhan Paris memerintahkan klub tersebut membayar tunggakan gaji dan bonus senilai 60 juta euro (Rp1,18 triliun).

Putusan itu mengakhiri sebagian konflik paling sengit dalam sejarah sepak bola Prancis antara PSG dan mantan bintangnya. Nilai 60 juta euro tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan kepada Mbappe.

Kasus ini bergulir selama berbulan-bulan setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji bulan April, Mei, dan Juni 2024 yang tidak dia terima. Perselisihan terjadi tidak lama sebelum Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid melalui transfer gratis.

Pengadilan menyatakan PSG terbukti tidak membayarkan tiga bulan gaji Mbappe, bonus etika, serta bonus tanda tangan yang tercantum dalam kontrak kerjanya. Jumlah tersebut sebelumnya sudah diakui sebagai kewajiban oleh dua keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.

Hakim menilai PSG gagal menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan Mbappe melepaskan hak finansialnya.

“Kami puas dengan putusan ini. Inilah yang bisa diharapkan ketika gaji tidak dibayarkan,” kata pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, dikutip dari Soccerway, Kamis (25/12/2025).


Gugatan Tambahan Ditolak, Inti Sengketa Dimenangkan

Meski memenangkan perkara utama, pengadilan menolak beberapa tuntutan tambahan yang diajukan Mbappe. Hakim menolak klaim terkait kerja tersembunyi, pelecehan moral, serta pelanggaran kewajiban keselamatan oleh pemberi kerja.

Pengadilan juga tidak menganggap kontrak kerja berjangka Mbappe sebagai kontrak permanen, sehingga membatasi potensi kompensasi tambahan terkait pemutusan kerja dan uang pemberitahuan.

“Putusan ini menegaskan komitmen yang dibuat harus dihormati. Ini mengembalikan kebenaran sederhana: bahkan di industri sepak bola profesional, hukum ketenagakerjaan berlaku untuk semua,” tulis tim hukum Mbappe dalam pernyataan resmi.

“Tuan Mbappe menjalankan kewajiban olahraga dan kontraktualnya secara penuh selama tujuh tahun hingga hari terakhir,” lanjut pernyataan tersebut.

Di sisi lain, PSG sempat berargumen Mbappe bersikap tidak loyal karena menyembunyikan niatnya untuk tidak memperpanjang kontrak hampir selama setahun. PSG menilai sikap tersebut menghalangi klub mendapatkan nilai transfer besar seperti saat mereka membelinya dari AS Monaco seharga 180 juta euro pada 2017.

Namun, perwakilan Mbappe menegaskan inti sengketa ini berkaitan dengan penerapan ketat hukum ketenagakerjaan Prancis dan pembayaran remunerasi yang tertunda.

Putusan ini menandai kemenangan besar bagi Mbappe sekaligus pukulan finansial dan reputasi bagi PSG dalam konflik yang menyita perhatian publik sepak bola Eropa.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut