Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Chow Yun Damanik Batal Bela Timnas Indonesia U-17 karena Ibunda Pindah Kewarganegaran

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:45:00 WIB
Kronologi Chow Yun Damanik Batal Bela Timnas Indonesia U-17 karena Ibunda Pindah Kewarganegaran
Chow Yun Damanik Batal Bela Timnas Indonesia U-17 karena masalah paspor. (Foto: Instagram @8choww)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kronologi Chow Yun Damanik batal membela Timnas Indonesia U-17 dijelaskan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga

Pemain keturunan Indonesia itu tak bisa masuk skuad Tim Garuda Asia pada Piala Dunia U-17 2023 karena masalah paspor. Penyebabnya, sang ibunda berpindah kewarganegaraan. 

Kronologi masalah ini dijelaskan Arya. Menurutnya, inti permasalahan adalah tidak adanya informasi mengenai kapan sang ibu melepas status warga negara Indonesia (WNI). Alhasil, 

Chow dilahirkan ibu asli Medan, Sumatera Utara dan ayah warga negara Pantai Gading. Sebenarnya dia bisa langsung diberikan paspor Indonesia jika ada orang tuanya yang WNI. 

Sayangnya, menurut Arya Sinulingga, status warga negara Chow masih abu-abu sehingga kesulitan dibuatkan paspor Indonesia. Penyebabnya, sang ibu telah melepas status WNI dan berpindah kewarganegaraan. Namun tidak jelas kapan sang ibunda beralih warga negara menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti WNA bisa beralih menjadi WNI menggunakan mekanisme naturalisasi istimewa. Proses bisa dilakukan berdasarkan pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, seperti yang terjadi pada Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama dan pemain Timnas Indonesia senior lainnya.

Proses tersebut bisa dilakukan asalkan seseorang mewarisi darah Indonesia . Masalahnya, sesuai Permenpora pasal 5 ayat 1 Nomor 10 tahun 2023, naturalisasi istimewa tersebut baru bisa diaujukan ketika subjek berusia minimal 18 tahun, sedangkan Chow baru berusia 16 tahun.

Chow bisa saja langsung dibuatkan paspor tanpa proses naturalisasi, asalkan dirinya sudah berstatus sebagai WNI. Dia dinyatakan memegang status WNI andai dilahirkan ketika sang Ibu belum beralih menjadi WNA. 

“Apabila diketahui sang ibu melepas WNI sebelum anak lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tua WNA. Apabila sang anak WNA, tidak bisa dilakukan naturalisasi WNA karena belum berusia 18 tahun,” kata Arya dalam keterangan di Instagram pribadinya, @arya.m.sinulingga, Senin (30/10/2023).

Sayang PSSI tidak berhasil mendapat informasi dari pihak keluarga mengenai status kewarganegaraan sang ibu ketika melahirkan sang pemain. PSSI telah berusaha meminta dokumen kepada sang Ibu namun tidak membuahkan hasil.

“Kami terus melakukan komunikasi sampai kemarin meminta dokumen kapan pelepasan WNI ibunya, yang sayangnya sampai hari ini tidak bisa diberikan oleh keluarganya,” ujar Arya.

“Jadi kami dari PSSI walau sangat berat tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan,” katanya.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut