Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Kasus jersey Timnas Indonesia bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Erspo digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Grand Best Indonesia (GBI) terkait tunggakan pembayaran produksi.
Sidang perdana digelar pada Kamis (26/2/2026). PT Ritel Jaya Abadi yang dikenal sebagai Erspo hadir melalui kuasa hukumnya dalam agenda awal tersebut.
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menyampaikan total tagihan yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua vendor produksi.
Rinciannya, sekitar Rp2,2 miliar kepada PT Grand Best Indonesia dan sekitar Rp2,8 miliar kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS). Kedua perusahaan tersebut merupakan klien Ricky dalam perkara ini.
Resmi Diluncurkan, Koleksi Erspo x VR46 Targetkan Penggemar Motorsport ASEAN
“Kepada GBI itu hanya sekitar 2,2 (miliar), kepada LTS itu sekitar 2,8 (miliar). Berarti hanya sekitar 5 miliar saja. Cuma kenapa kita ajukan PKPU? Karena kami ini capek dijanji-janjiin. Jadi kami rasa ini kami perlu untuk meminta kepastian hukum, oleh karena itu kami ajukan PKPU,” kata Ricky kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/2/2026).
PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia Hari Ini, Selamat Tinggal Erspo
Ricky menilai angka Rp5 miliar relatif kecil jika dibandingkan dengan penjualan jersey Timnas Indonesia yang sempat tinggi di pasaran. Dia menyebut permintaan saat itu sangat besar di kalangan pencinta sepak bola.
"Padahal kalau kita lihat booming-nya Timnas kala itu, jersey sangat banyak diperlukan pecinta sepak bola. Penjualannya bombastis, tapi biaya produksi yang relatif murah ini justru tidak dibayarkan," ujarnya.
Erspo Naikkan Tawaran Tiga Kali Lipat demi Timnas Indonesia, Siap Ditinggal PSSI
Ricky juga menyinggung kondisi Timnas Indonesia yang gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Dia menduga situasi tersebut berpengaruh terhadap komitmen pembayaran.
"Kemungkinan ya, karena memang kondisinya pada saat itu Timnas tidak masuk, tidak lolos Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo," ungkap Ricky.
Tanggapan Erspo soal PSSI Bakal Buka Tender Jersey Timnas Indonesia
Dalam persidangan, kuasa hukum Erspo, M Ridha Avisena, sempat meminta penundaan selama dua pekan. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Respon Erspo agak lucu. Lawyer-nya bilang baru ditunjuk dan minta penundaan dua minggu. Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari," jelas Ricky.
Majelis Hakim memutuskan sidang berjalan maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan 5 Maret 2026.
Selepas persidangan, pihak Erspo tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Mereka memilih mempelajari gugatan PKPU tersebut lebih lanjut.
Editor: Abdul Haris