Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:43:00 WIB
Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!
Menpora Erick Thohir. (Foto: iNews/Andika Rachmansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang menimpa atlet panjat tebing Indonesia. Dia menegaskan pelaku bisa mendapat larangan seumur hidup dari dunia olahraga jika terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan tim nasional panjat tebing ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan laporan dari sejumlah atlet terhadap mantan pelatih kepala berinisial Hendra Basir.

Laporan tersebut diajukan oleh lima atlet putri dan tiga atlet putra. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Erick Thohir menilai para atlet seharusnya mendapat perlindungan penuh saat membela Indonesia di arena olahraga. Dia menyebut tindakan tersebut tidak pantas terjadi terhadap atlet yang berjuang membawa nama bangsa.

“Tidak seharusnya mereka yang berjuang untuk marwah bangsa Indonesia mendapat tindakan seperti ini,” kata Erick melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu (11/3/2026).

Dia juga mengecam keras setiap bentuk pelecehan yang terjadi di dunia olahraga.

“Kami mengutuk segala bentuk pelecehan yang terjadi di dunia olahraga dan memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut