Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Diundangkan

Selasa, 03 November 2020 - 06:14:00 WIB
Sudah Diteken Jokowi,  UU Cipta Kerja Langsung Diundangkan
Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja. (Foto : AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/11/2020) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.

Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Undang-undang tersebut diyakini bakal bisa mendongkrak lapangan kerja pada 2021. Kepala BKPM Bahlil Lahadia sebelumnya mengatakan, UU anyar itu akan meningkatkan serapan tenaga kerja pada tahun depan dalam jumlah besar di sektor investasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut