Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil PCR

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:52:00 WIB
  PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil PCR
Selama masa PPKM Darurat penumpang pesawat dari dan ke Jawa Bali wajib tunjukkan hasil PCR negatif dan kartu vaksin. (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan ketat diberlakukan di antaranya penumpang pesawat wajih tunjukkan kartu vaksin dan tes PCR.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Dengan PPKM Darurat, tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api dan bus jarak jauh.

Sementara untuk transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.

"Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut