Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Piyungan Bantul Bongkar Peredaran Miras, Ratusan Botol Disita

Rabu, 05 April 2023 - 11:53:00 WIB
Polsek Piyungan Bantul Bongkar Peredaran Miras, Ratusan Botol Disita
Petugas Polsek Piyungan, Bantul menunjukkan penjual dan barang bukti miras. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polsek Piyungan, Bantul berhasil mengungkap adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Banyakan III, Sitimulyo, Piyungan, Selasa (4/4/2023) malam. Polisi mengamankan penjual KEP (42) warga setempat dengan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek dan kemasan. 

Pengungkapan ini berawal informasi di masyarakat adanya peredaran miras di Sitimulyo. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan. 

“Petugas Polsek Piyungan mengamankan satu orang penjual miras dengan barang bukti ratusan botol miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (5/4/2023). 

Untuk mengelabuhi petugas, miras ini tidak disimpan di dalam rumahnya. Namun disimpan di dalam mobil yang diparkir dengan jarak 500 meter dari rumahnya. Namun berkat kejelian petugas, upaya ini gagal dan petugas berhasil mengungkap praktik peredaran miras.  

“Ada ratusan botol miras yang disita sebagai barang bukti. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 37 ayat 4 jo Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut