Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrok Mencekam Warga dengan Karyawan Perusahaan di Sergai, 28 Kendaraan Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Simpang Tiga UIN Yogya

Kamis, 03 Mei 2018 - 15:43:00 WIB
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Simpang Tiga UIN Yogya
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Penetapan tersangka atas kasus demo massa anarkistis di simpang tiga Universitas Islam Neger (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bertambah. Perkembangan terbaru, ada sembilan saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Total sementara, polisi telah menetapkan 12 tersangka yang membakar pos polisi lalu lintas.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, ada 69 orang ditangkap, terdiri atas 59 laki-laki dan 10 perempuan. Sampai saat ini polisi masim mendalami kasus tersebut.

"Kami masih ingin memastikan identitas mereka benar mahasiswa atau bukan. Jika mahasiswa, kami akan berkoordinasi dengan kampus," kata Setyo di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Sebelumnya, Kapolda Yogya Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, aksi demonstrasi berujung rusuh itu diduga massa bayaran mengatasnamakan mahasiswa.


“Mereka dibayar untuk melakukan kerusuhan. Kan kurang ajar namanya. Kami juga sudah dapatkan penyumbang dana demo rusuh itu,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut