Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Muda-Mudi Muncikari Prostitusi Anak di Jogja

Rabu, 29 November 2023 - 22:35:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Muda-Mudi Muncikari Prostitusi Anak di Jogja
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri saat gelar perkara kasus prostitusi anak yang dilakukan empat muda-mudi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap empat muda-mudimuncikari prostitusi anak di Kota Yogyakarta. Mereka menjual anak-anak di bawah umur ke pria hidung belang dengan tarif Rp300.000-Rp500.000.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TL, MN, EK, dan HM.

“Keempat pelaku ini masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar. Mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai budak seks bagi pria hidung belang,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

Dalam menjalankan bisnis prostitusinya itu, kata dia, modus para pelaku ini menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan pendapatan Rp2 juta per dua pekan.

“Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp300.000 hingga Rp500.000. Korban juga harus melayani para pria hidung belang tersebut sebanyak 3 hinnga 4 kali,” katanya.

Dari penangkapan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel serta pakaian korban. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keempat pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut