Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Penyandang Disabilitas di DIY Masih Terkendala Lapangan Kerja

Kamis, 20 Mei 2021 - 22:26:00 WIB
 Penyandang Disabilitas di DIY Masih Terkendala Lapangan Kerja
Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) DIY melakukan audiensi di Pemkab Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih sangat minim. Tidak banyak perusahaan yang siap menampung mereka sebagai tenaga kerja. 

“Sektor tenaga kerja masih butuh perhatian karena lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih sangat minim,” kata Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) DIY, Arni Suwarni saat audiensi ke Pemkab Kulonprogo, Kamis (20/5/2021). 

Arni mengatakan, forum ini fokus pada permasalahan pemenuhan dan capaian pada sektor tenaga kerja, pendidikan, akses disabilitas dan upaya pengurangan yang menjadi bagian dair tujuan pembangunan berkelanjutan. Harapannya ke depan ada sistem informasi data disabilitas. Mulai dari kuantitas, kualitas, kompetensi dan potensi ketenagakerjaan disabilitas.

“Data ini penting untuk menghubungkan disabilitas dengan pemberi kerja,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan, Pemkab Kulonprogo berkomitmen mengakomodir pemenuhan hak-hak disabilitas. Masukan dalam audiensi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan RPJMD yang akan datang.

“RPJMD periode ini akan selesai pada 2022, sehingga masih ada waktu dalam konteks disabilitas ini nantinya harus bisa menjadi pertimbangan dalam penyusunannya RPJMD yang baru,” katanya. 

Kemampuan anggaran pada APBD Kulonprogo saat ini relatif kecil. Namun alokasi anggaran yang ada diharapkan bisa mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas. Organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dalam kajian yang ada.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut