Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Bantul Ini Pasang Cincin di Kemaluan, 2 Hari Tak Bisa Dilepas Akhirnya Damkar Turun Tangan

Jumat, 01 Juli 2022 - 13:10:00 WIB
Pemuda Bantul Ini Pasang Cincin di Kemaluan, 2 Hari Tak Bisa Dilepas Akhirnya Damkar Turun Tangan
Petugas pemadam kebakaran menangani pemuda yang kemaluannya terjebak cincin. (Foto : Dok Damkar Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id- Peristiwa menggelikan terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang pemuda datang sendirian ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PKU Muhammadiyah Bantul, Kamis (30/6/20220) malam. Dia meminta petugas IGD untuk melepaskan cincin yang terjebak di pangkal kemaluannya.

Namun nahas, petugas IGD tidak mampu melepaskan cincin tersebut dari pangkal kemaluan pemuda yang tidak disebutkan namanya tersebut. Mereka terpaksa menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengevakuasi cincin tersebut.

Usut punya usut, ternyata pemuda tersebut coba-coba memasang cincin berbahan logam monel ke batang kemaluannya tanpa memikirkan dampak ke depannya. Pemuda asal Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong Bantul ini tak bisa melepaskan cincin tersebut dari batang kemaluannya.

Bahkan sudah dua hari pemuda berusia 21 tahun ini berusaha melepaskan cincin tersebut sendiri. Namun ternyata upayanya terus gagal bahkan membuat kemaluannya membengkak dan mulai infeksi. Hingga akhirnya, pemuda ini datang sendiri ke IGD PKU Muhammadiyah Bantul.

Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantul, WIwin membenarkan pihaknya yang telah membantu mengevakuasi cincin dari kemaluan korban. Mereka mengerahkan tiga orang petugas pemadam kebakaran untuk mengevakuasinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut