Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Gunungkidul Tindak Tegas Warga yang Nekat Gelar Hajatan Selama PPKM

Kamis, 28 Januari 2021 - 05:37:00 WIB
 Pemkab Gunungkidul Tindak Tegas Warga yang Nekat Gelar Hajatan Selama PPKM
Petugas gabungan saat membubarkan paksa hajatan warga di Kapanewon Semin, Gunungkidul Sabtu (16/1/2021). (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menindak tegas masyarakat yang menggelar hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten terluas di DIY itu.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi  mengatakan pada masa PPKM memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Hal itu, tertuang dalam instruksi bupati sebagai turunan aturan dari Kemendagri.

"Semua juga bergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari PTKM tidak diperpanjang sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” kata Immawan di Gunungkidul, Rabu (27/1/2021)).

Dia meminta warga untuk sementara waktu tidak menggelar hajatan, hingga PPKM berakhir pada 8 Februari mendatang. Kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.

"Kami berharap masyarakat memahami kebijakan ini. Kami berharap masyarakat untuk tidak menggelar hajatan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut