Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh 2 Perempuan Muda di Kulonprogo Ternyata Residivis Pencurian dan Penganiayaan

Senin, 05 April 2021 - 13:13:00 WIB
Pembunuh 2 Perempuan Muda di Kulonprogo Ternyata Residivis Pencurian dan Penganiayaan
Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua perempuan muda. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo masih mendalami kasus pembunuhan dua perempuan muda Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulonprogo dan Takdir Sunariati (22) warga Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo  yang dilakukan oleh tersangka NAF (22) warga Bujidan, Tawangsari, Pengasih, Kulonprogo. Tersangka merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan penganiayaan.

“Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas pelaku ingin mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor perhiasan dan handphone,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto dalam keterangan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (5/4/2021). 

Pelaku pernah menjadi narapidana dalam perkara pencurian dan penganiayaan. Dia sempat mendekam di balik terali besi di Rutan Wates pada 2018 selama delapan bulan. 

“Pelaku ini seorang residivis, pernah mencuri dan menganiaya,” kata Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku, untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan pembunuhan atau tidak.

“Belum tahu ini ada perencanaan pembunuhan atau tidak ini masih kami dalami,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut