Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman

Jumat, 17 Juni 2022 - 17:47:00 WIB
Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman
Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menyegel salah satu toko modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar perda. (Foto : HO-Humas Sleman)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id  - Sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan disegel Satpol PPSleman bersama tim gabungan pada Jumat (17/6/2022). Toko modern itu melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

"Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.

"Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut," katanya.

Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," katanya.

Selain Satpol PP tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.

Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. "Ini baru satu, nanti ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar perda," katanya.

Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut